JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) membatalkan kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan atau karyawan yang dirumahkan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran. <br /> <br />Hal ini disampaikan Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Rabu (12/2/2025) siang. Setelah rapat dengan Komisi VII, disepakati bahwa tidak ada lagi karyawan yang dirumahkan, tidak ada lagi pengurangan honor, dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan kontributor di daerah. <br /> <br />Iman Brotoseno mengakui sebelumnya memang ada beberapa daerah yang merumahkan karyawannya. Komisi VII DPR akan melakukan pengawasan langsung ke daerah soal penerapan kebijakan ini. <br /> <br />Baca Juga Momen Presiden Prabowo Sebut "Raja Kecil" Lawan Efisiensi Anggaran | EFISIENSI ANGGARAN di https://www.kompas.tv/nasional/573125/momen-presiden-prabowo-sebut-raja-kecil-lawan-efisiensi-anggaran-efisiensi-anggaran <br /> <br />#efisiensianggaran #dpr #tvri #phk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573424/tvri-batalkan-phk-karyawan-usai-rapat-dengan-komisi-vii-dpr-efisiensi-anggaran